PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 3
Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
b. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; c. melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri; d. melaksanakan pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan e. melaksanakan pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
