PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Sidang BPK MEMUTUSKAN pengganti Anggota Majelis Kehormatan apabila:
epkumham.go
a. Anggota Majelis Kehormatan mengalami sakit jasmani atau rohani secara terus menerus dan/atau berhalangan tetap; atau b. Anggota Majelis Kehormatan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Pengganti Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan tugas hingga sisa masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan yang digantikan berakhir.
