Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Anggota Majelis Kehormatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik wajib mengundurkan diri. (2) Sidang BPK menunjuk pengganti Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota Sementara Majelis Kehormatan. (3) Anggota Sementara Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas hingga ditetapkannya Putusan Majelis Kehormatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk melanjutkan sisa masa jabatan apabila Majelis Kehormatan MEMUTUSKAN bahwa Anggota bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
