Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Untuk dapat dipilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan, calon yang berasal dari unsur profesi dan akademisi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak menjadi anggota partai politik; c. memiliki reputasi dan kredibilitas yang diakui oleh masyarakat; d. memiliki kompetensi di bidang profesi atau akademis; e. memiliki integritas dan independensi yang diperlukan untuk menegakkan Kode Etik; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. sehat jasmani dan rohani; dan h. sekurang-kurangnya berusia 50 (lima puluh) tahun. (2) Dalam rangka pengangkatan Anggota Majelis Kehormatan dari unsur profesi dan unsur akademisi, BPK dapat meminta pendapat dan informasi kepada asosiasi profesi atau perguruan tinggi tertentu.
