Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Apabila Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua Majelis Kehormatan, maka penggantinya melaksanakan tugas sebagai Anggota Sementara Majelis Kehormatan hingga ditetapkannya Putusan. (2) Anggota Majelis Kehormatan, termasuk Anggota Sementara Majelis Kehormatan, melakukan pemilihan Ketua Sementara Majelis Kehormatan secara musyawarah mufakat. (3) Ketua Sementara Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan tugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan hingga ditetapkannya Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (4) Setelah Majelis Kehormatan MEMUTUSKAN bahwa Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Sidang BPK segera mengangkat Ketua Majelis Kehormatan hingga sisa masa jabatan Ketua Majelis Kehormatan yang digantikannya berakhir.
