Pasal 30
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan Majelis Kehormatan dapat berupa: a. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik; atau b. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan tidak terbukti melanggar Kode Etik. (2) Putusan Majelis Kehormatan dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan yang dihadiri pihak yang dilaporkan. (3) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak menghadiri Sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Kehormatan menunda sidang dan MENETAPKAN waktu sidang berikutnya. (4) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, maka Putusan Majelis Kehormatan dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan tanpa kehadiran yang bersangkutan. (5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Sidang BPK setelah dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan.
