PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 31
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Anggota Majelis Kehormatan. (2) Format Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
