PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 29
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Majelis Kehormatan mengambil putusan dalam Sidang Majelis Kehormatan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik. (2) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota Majelis Kehormatan. (3) Anggota Majelis Kehormatan yang membawahi Pemeriksa atau Pelaksana BPK yang diduga melanggar Kode Etik tidak diikutsertakan dalam pengambilan putusan.
epkumham.go
(4) Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
