PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode Etik berkewajiban: a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik; b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi. (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik dapat: a. mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, dan/atau saksi untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik; atau b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik baik diminta maupun tidak.
