Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir pada waktu sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menunda sidang dan MENETAPKAN waktu sidang berikutnya.
epkumham.go
(2) Panitera menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri sidang berikutnya. (3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum waktu sidang. (4) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, maka Panitera menyampaikan surat panggilan ketiga. (5) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir untuk ketiga kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar, Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
