PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pihak yang dilaporkan berhak untuk melakukan pembelaan diri. (2) Dalam rangka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang dilaporkan berhak untuk mengajukan saksi dan/atau alat bukti lainnya.
