PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 20
BAB 4 — PANITERA MAJELIS KEHORMATAN
(1) Panitera mempunyai tugas kepaniteraan yang meliputi: a. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik; b. menatausahakan laporan dan bukti awal yang diajukan; c. meneliti kejelasan:
- identitas pelapor;
- identitas pihak yang dilaporkan; dan
- kasus yang dilaporkan. d. menguraikan posisi kasus tentang dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan laporan; e. meneliti dan melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan penugasan Majelis Kehormatan; f. menyusun dan melaporkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d kepada Majelis Kehormatan; g. menyampaikan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan mengenai penunjukan Anggota Tim Kode Etik kepada yang bersangkutan. h. menyampaikan surat panggilan sidang Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik kepada para pihak; i. mempersiapkan persidangan Majelis Kehormatan dan/atau Tim Kode Etik; j. membuat berita acara persidangan Majelis Kehormatan dan/atau Tim Kode Etik; k. menyiapkan konsep hasil sidang pemeriksaan Tim Kode Etik untuk disampaikan kepada Majelis Kehormatan; l. menyiapkan konsep putusan sidang Majelis Kehormatan; dan m. menyampaikan Putusan Majelis Kehormatan kepada Sidang BPK dan pihak yang dilaporkan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera dibantu oleh Sekretariat Panitera yang dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Panitera bertanggung jawab kepada Majelis Kehormatan.
epkumham.go
