PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 4 — PANITERA MAJELIS KEHORMATAN
(1) Majelis Kehormatan dibantu oleh Panitera yang secara ex officio dilaksanakan oleh Inspektur Utama BPK.
epkumham.go
(2) Apabila Inspektur Utama BPK berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, Majelis Kehormatan dapat menunjuk salah satu Inspektur di lingkungan Inspektorat Utama BPK sebagai Panitera Pengganti untuk melaksanakan tugas-tugas Panitera.
