PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 18
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Majelis Kehormatan dan Tim Kode Etik berkewajiban untuk: a. merahasiakan:
- identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, dan saksi kepada siapapun; dan 2) informasi yang diperoleh karena kedudukannya sebagai Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik. b. mengundurkan diri dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemeriksaan tersebut.
