PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan, antara lain: a. pejabat/pegawai dari entitas pemeriksaan BPK. b. rekan sejawat; atau c. masyarakat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan: a. identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan; dan b. perbuatan yang dilaporkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitera untuk diberi nomor registrasi perkara. (4) Anggota BPK atau satuan kerja pelaksana BPK yang menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneruskan laporan tersebut kepada Panitera.
