PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 15
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Tim Kode Etik mempunyai fungsi membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan atas dugaaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan b. melaporkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Majelis Kehormatan.
epkumham.go
