PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Majelis Kehormatan berwenang untuk: a. memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada:
- pelapor;
- pihak yang dilaporkan; dan/atau
- para saksi. b. memberikan rekomendasi kepada Sidang BPK mengenai penjatuhan dan jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar Kode Etik.
