PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim Kode Etik berwenang untuk meminta keterangan dan/atau data kepada: a. pelapor;. b. pihak yang dilaporkan; dan/atau c. para saksi. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik bertanggung jawab kepada Majelis Kehormatan.
