Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) adalah sebagai berikut: a. untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK dengan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama, serta Pejabat Struktural Eselon II, III, IV: Ketua : salah seorang Anggota BPK yang menjadi Anggota Majelis Kehormatan. Anggota : 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Struktural Eselon I, 1 (satu) orang dari unsur profesi, dan 1 (satu) orang dari unsur akademisi. b. untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK dengan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda, serta Pelaksana BPK non Struktural: Ketua : salah seorang Anggota BPK yang menjadi Anggota Majelis Kehormatan. Anggota : 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Struktural Eselon II, 1 (satu) orang dari unsur profesi, dan 1 (satu) orang dari unsur akademisi. (2) Anggota Tim Kode Etik yang berasal dari unsur profesi dan akademisi adalah Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
