Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Majelis Kehormatan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh: a. Ketua BPK; b. Wakil Ketua BPK; c. Anggota BPK; d. Pemeriksa; dan e. Pelaksana BPK lainnya.
epkumham.go
(2) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pemeriksa atau Pelaksana BPK Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e, Anggota Majelis Kehormatan yang membawahi satuan kerja para pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud. (3) Majelis Kehormatan dapat membentuk Tim Kode Etik yang bersifat ad hoc guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima laporan dari Panitera.
