PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditunjuk oleh Majelis Kehormatan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan.
epkumham.go
(2) Majelis Kehormatan tidak dapat menunjuk Pejabat Struktural yang membawahi satuan kerja Pemeriksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dalam keanggotaan Tim Kode Etik.
