Pasal 9
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh akuntan publik dan/atau pejabat entitas yang diperiksa atau badan/lembaga lain yang mengelola keuangan negara. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPK sebagai : a. dokumen perencanaan pemeriksaan BPK; b. pertimbangan untuk menentukan entitas yang akan diperiksa oleh BPK; dan/atau c. laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil evaluasi dan hasil laporan pemeriksaan akuntan publik diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan dipublikasikan. (4) Ketentuan mengenai tatacara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan BPK.
