PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BPK
(1) Pemeriksa/dan atau tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berhak memperoleh imbalan dan/atau penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada anggaran belanja BPK dan/atau entitas yang diperiksa.
http://www.djpp.depkumham.go.id 2008, No. 45 6 (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh BPK dan/atau PRESIDEN atas usul BPK yang ditetapkan dengan Keputusan BPK.
