PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BPK
(1) Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara wajib: a. melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan; b. mematuhi kode etik; dan c. mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penugasannya. (2) Pemeriksa dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk direviu dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK. (3) Akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk dievaluasi dan dipublikasikan.
