Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Pemeriksa dari lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah yang memperoleh ijin atau persetujuan tertulis dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK;
http://www.djpp.depkumham.go.id 2008, No. 45 5 b. Akuntan publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan dan terdaftar di BPK; c. Tenaga ahli yang memiliki keahlian dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPK. (2) Ketentuan mengenai persyaratan bagi pemeriksa dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan BPK.
