PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK ditetapkan oleh BPK . (2) Jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (3) Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh pihak selain BPK adalah pemeriksaan keuangan.
