PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Pemeriksa dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pemeriksa dari lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, akuntan publik pada kantor akuntan publik, dan/atau tenaga ahli. (2) Pemeriksa yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah akuntan publik.
