PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 10
BAB 5 — SANKSI
Pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
