PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Instansi/entitas yang telah menunjuk Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum peraturan ini berlaku, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini berlaku wajib melakukan penyesuaian sesuai Peraturan BPK ini.
http://www.djpp.depkumham.go.id 2008, No. 45 7
