Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENINGGAL DUNIA
(1) Ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (2) Pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan atau fotokopi legalisir dengan menunjukan yang aslinya; c. surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang; dan d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Peserta dan ahli waris serta kartu keluarga yang masih berlaku.
(3) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan. (4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berusia dibawah umur 17 tahun maka menggunakan surat keterangan wali anak/asuh.
