Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP
(1) Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal Peserta ditetapkan cacat total tetap. (2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. surat keterangan dokter. (3) Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peserta juga harus melengkapi dokumen: a. surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat atau berhenti bekerja dari Pemberi Kerja; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. (4) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.
