Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENCAPAI USIA PENSIUN
(1) Peserta Warga Negara INDONESIA yang meninggalkan wilayah INDONESIA untuk selama-lamanya dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku; c. fotokopi keterangan berhenti bekerja; d. fotokopi paspor; dan e. fotokopi visa. (3) Peserta berkewarganegaraan asing yang meninggalkan wilayah INDONESIA untuk selama-lamanya dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (4) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengisi formulir pengajuan klaim melengkapi dokumen: a. asli Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi paspor; c. fotokopi keterangan berhenti bekerja, habis kontrak kerja, atau berakhirnya masa tugas di INDONESIA; dan d. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA. (5) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.
