PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN TINGKAT PENGEMBANGAN
(1) Penetapan tingkat pengembangan JHT secara tahunan dilakukan setiap tanggal 31 Desember untuk membentuk saldo awal tahun berikutnya. (2) Penetapan tingkat pengembangan JHT secara bulanan berlaku sejak tanggal 20 pada bulan berjalan sampai dengan tanggal 19 bulan berikutnya. (3) Penetapan tingkat pengembangan JHT untuk bulan November berlaku sejak tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Desember. (4) Penetapan tingkat pengembangan JHT bulan Januari berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 19 Februari, menggunakan rata-rata bunga deposito (counter rate) Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun periode Desember.
