Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN TINGKAT PENGEMBANGAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung tingkat pengembangan program JHT sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berdasarkan hasil pengembangan dibagi dengan penjumlahan dari saldo awal tertimbang ditambah total iuran tertimbang dikurangi total klaim sebagian tertimbang.
(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil investasi bersih JHT yang direalisasikan ditambah pendapatan dari sumber lainnya dikurangi dana operasional dan biaya lainnya. (3) Saldo awal tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo awal yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan hasil pengembangan. (4) Iuran tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah iuran yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan hasil pengembangan. (5) Klaim sebagian tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah klaim sebagian yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan hasil pengembangan. (6) Hasil investasi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hasil investasi yang direalisasikan dikurangi beban investasi dan biaya lainnya yang terkait dengan pengelolaan investasi. (7) Hasil perhitungan tingkat pengembangan JHT sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai tingkat pengembangan program JHT dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
