Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN TINGKAT PENGEMBANGAN
(1) Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. (2) Manfaat JHT dapat diambil sampai batas tertentu paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pension setelah memenuhi masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. (3) Besarnya manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta. (4) Hasil pengembangan program JHT diberikan setiap tahun berdasarkan tingkat hasil pengembangan tahunan sesuai laporan keuangan tahunan. (5) Hasil pengembangan program JHT yang diberikan kepada Peserta yang mengajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan berdasarkan tingkat hasil pengembangan bulanan sesuai laporan keuangan bulanan pada periode bulan sebelumnya. (6) Tingkat pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar rata-rata bunga deposito (counter rate) Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun.
