Pasal 5
BAB 3 — DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN
(1) Distribusi hasil pengembangan terhadap peserta yang belum mengajukan klaim dilakukan secara proporsional setiap tanggal 31 Desember berdasarkan tingkat pengembangan JHT secara tahunan. (2) Distribusi hasil pengembangan terhadap peserta yang mengajukan klaim sesuai pasal 1 ayat (1) pada bulan berjalan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pengembangan JHT secara bulanan dengan periodesasi tingkat pengembangan sesuai pasal 4 ayat (3). (3) Distribusi hasil pengembangan terhadap peserta yang mengajukan klaim sesuai pasal 1 ayat (2) pada bulan berjalan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pengembangan JHT secarabulanan dengan periodesasi tingkat pengembangan sesuai pasal 4 ayat (3) dan digunakan sebagai dasar perhitungan batas manfaat yang dapat diambil.
