Pasal 8
BAB 4 — FORMULIR
(1) Jenis formulir pengajuan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 1, berupa: a. laporan kasus kecelakaan kerja tahap I; b. laporan kasus kecelakaan kerja tahap II; c. surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja; d. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap I; e. laporan kasus penyakit akibat kerja tahap II; f. surat keterangan dokter kasus penyakit akibat kerja; g. assessment kasus jaminan kecelakaan kerja return to work; h. perencanaan program rehabilitasi; dan i. job placement. (2) Jenis formulir pengajuan dan pembayaran jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 4, berupa:
a. pengajuan pembayaran jaminan pensiun; b. pernyataan data peserta dan susunan keluarga; dan c. perubahan informasi penerima manfaat pensiun dan data keluarga.
