Pasal 7
BAB 4 — FORMULIR
(1) Jenis formulir Peserta penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 1, berupa: a. pendaftaran badan usaha atau asosiasi; b. pendaftaran penyelenggara negara; c. pendaftaran atau perubahan data pekerja; d. daftar pekerja keluar;
e. rekapitulasi rincian pembayaran iuran; dan f. rincian iuran pekerja. (2) Jenis formulir Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 2, berupa: a. pendaftaran mitra; b. pendaftaran atau perubahan data pekerja; c. daftar pekerja keluar; d. rekapitulasi rincian pembayaran iuran wadah atau mitra; dan e. rincian iuran pekerja. (3) Jenis formulir Peserta jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 3, berupa: a. pendaftaran proyek konstruksi; dan b. daftar harga satuan upah pekerja. (4) Formulir Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan jika dibutuhkan untuk pendaftaran Peserta bukan penerima upah melalui mitra secara massal sesuai proses bisnis yang ada.
