Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 4. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. 7. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran. 8. Peserta Kolektif adalah kumpulan Peserta yang memiliki dana hibah tanahud dan tabarru’ yang penerimaan dan pengelolaannya diwakili oleh BPJS Ketenagakerjaan. 9. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah dana jaminan sosial kecelakaan kerja, dana jaminan sosial kematian, dana jaminan sosial hari tua, dan dana jaminan sosial pensiun. 10. Layanan Syariah adalah layanan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pendaftaran kepesertaan, penerimaan iuran, pengelolaan dana, pencatatan transaksi layanan, hingga pembayaran manfaat program, kepada Peserta sesuai dengan prinsip syariah. 11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Akad adalah kesepakatan tertulis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja, Peserta, dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Akad Wakalah bi al-Ujrah adalah akad antara Peserta sebagai pemberi kuasa (muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk mengelola dana iuran Peserta disertai dengan imbalan berupa ujrah.
Akad Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk menginvestasikan dan mengembangkan dana pemberi kuasa (muwakkil) baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah).
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik dana (shahib al-mal) yang menyediakan seluruh dana dengan pengelola (mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara keduanya sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati.
Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Akad Ijarah adalah akad sewa antara pesewa (mu'jir) dengan penyewa (musta’jir) atau antara penerima jasa (musta'jir) dengan pemberi jasa (ajir) untuk mempertukarkan manfa'ah dan imbalan (ujrah), baik manfaat barang maupun jasa.
Akad Bai’ adalah akad jual beli antara penjual (ba'i') dan pembeli (musytari) yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang/mabi'/mutsman) dan harga (tsaman).
Akad Hibah adalah akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi (wahib) kepada penerima (mauhub lah).
Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi (efektif) jika syarat tertentu terpenuhi.
Akad Tabarru’ adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar Peserta, bukan untuk tujuan komersial.
Akad Hibah Tanahud adalah akad hibah sejumlah dana dari Peserta kepada Peserta Kolektif.
Pasal 2
Jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi: a. JKK; b. JHT; c. JP; d. JKM; dan e. JKP.
Pasal 3
Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tujuan, asas, dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 4
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Layanan Syariah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah.
(2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. (3) Akad Wakalah bi al-Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian kuasa untuk: a. kegiatan administrasi; b. pengelolaan portofolio risiko; c. investasi/pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. pembayaran klaim/manfaat; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Akad antara Peserta program JHT dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al- istitsmar. (2) Akad antar Peserta dalam Program JKK, JKM, dan JKP berdasarkan Akad Tabarru’ dalam rangka saling menolong (ta'awun) sesama Peserta. (3) Akad antar Peserta dalam Program JP berdasarkan Akad Hibah Tanahud. (4) Akad antara pemberi kerja sebagai pemberi (wahib) dengan Peserta sebagai penerima (mauhub lah) berdasarkan Akad Hibah atau Akad Hibah bi Syarth. (5) Akad pemberian bantuan oleh Pemerintah sebagai pemberi (wahib) kepada Peserta sebagai penerima (mauhub lah) berdasarkan Akad Hibah atau Akad Hibah bi Syarth, yang diserahterimakan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 7
Bentuk formulir Akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 8
(1) Peserta yang telah terdaftar pada seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh akan diterbitkan Akad dalam bentuk fisik atau elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (2) Akad bagi Peserta baru diterbitkan setelah Peserta membayar iuran bulan pertama. (3) BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan pemberitahuan Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk fisik atau elektronik.
Pasal 9
(1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas: a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas aset dana: a. JKK; b. JHT; c. JP; d. JKM; dan e. JKP. (3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan milik masing-masing Peserta. (4) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JKK, JP, JKM, dan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan milik Peserta Kolektif.
Pasal 10
(1) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat melakukan pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Akad yang sesuai dengan karakter instrumen investasi syariah berupa: a. Akad Wakalah bi al-istitsmar; b. Akad Mudharabah; c. Akad Musyarakah; d. Akad Ijarah; e. Akad Bai’; dan/atau f. Akad lain yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
Pasal 11
(1) BPJS Ketenagakerjaan MENETAPKAN hasil pengembangan JHT sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan hasil pengembangan dan saldo awal JHT Peserta pada Layanan Syariah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022.
Pasal 12
(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh setiap 6 bulan bersama kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. perkembangan kepesertaan; b. jumlah Peserta yang melakukan pengkinian data; dan c. Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikonsultasikan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA sebagai bahan pertimbangan bagi penyelenggaraan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjan di Provinsi Aceh. (5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Layanan Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
ttd
ANGGORO EKO CAHYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
