PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat melakukan pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Akad yang sesuai dengan karakter instrumen investasi syariah berupa: a. Akad Wakalah bi al-istitsmar; b. Akad Mudharabah; c. Akad Musyarakah; d. Akad Ijarah; e. Akad Bai’; dan/atau f. Akad lain yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
