PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL...
Pasal 5
BAB 2 — LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah.
(2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. (3) Akad Wakalah bi al-Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian kuasa untuk: a. kegiatan administrasi; b. pengelolaan portofolio risiko; c. investasi/pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. pembayaran klaim/manfaat; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
