Pasal 9
BAB 3 — PENDAFTARAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PROGRAM KETENAGAKERJAAN
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dua jam melalui email yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja. (3) Username dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengakses seluruh fitur layanan elektronik bagi Pemberi Kerja yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pemberi kerja yang telah menerima Username dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan entry data kepesertaan secara online melalui fitur layanan e-registrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah (upload) persyaratan pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal calon peserta telah melakukan entry data Badan Usaha, Data Pekerja, Data Upah dan dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan NPP, kode iuran, dan jumlah iuran pertama paling cepat saat itu juga (real time) dan paling lama 1 hari. (6) Dalam hal terjadi force majeure atau gangguan jaringan secara luas maka waktu proses pendaftaran kepesertaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (5) tidak berlaku.
