Pasal 10
BAB 4 — PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat Pemberi Kerja melakukan transfer pembayaran iuran dan merupakan bukti pembayaran yang sah. (4) Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan tempat Pemberi Kerja terdaftar, dapat menerbitkan kwitansi iuran paling lama 1 (satu) hari sejak iuran pertama dibayar lunas dan di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila diminta oleh Pemberi Kerja. (5) Dalam hal pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja terakhir di bulan berjalan maka jangka waktu untuk proses dihitung mulai hari kerja pertama di Bulan berikutnya.
