PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN BAGI PEMBERI KERJA...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, ttd AGUS SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd WIDODO EKATJAHJANA
