Pasal 8
BAB 3 — PENDAFTARAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PROGRAM KETENAGAKERJAAN
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar yang meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada PKL.
(3) PKL melakukan verifikasi data pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan valid NPP, kode iuran, dan penetapan iuran pertama diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 hari.
