Pasal 7
BAB 3 — PENDAFTARAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PROGRAM KETENAGAKERJAAN
(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar meliputi data diri dan data Pekerja beserta data anggota keluarganya kepada Petugas BPJS Ketenagakerjaan. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan NPP, kode iuran, dan penetapan iuran pertama paling lama 1 (satu) hari.
