Pasal 6
BAB 3 — PENDAFTARAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PROGRAM KETENAGAKERJAAN
(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar meliputi data diri dan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pendaftaran kepesertaaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan pada Kanal Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Persyaratan pendaftaran kepesertaan harus melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. fotokopi Kartu Keluarga; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat Izin Usaha dan/atau Bukti Sementara Pengurusan Izin Usaha dari pihak yang berwenang; dan e. Formulir pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
