PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN BAGI PEMBERI KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — KANAL PELAYANAN
(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk non fisik/elektronik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan kanal registrasi elektronik. (2) Kanal registrasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kanal Pelayanan berbasis web yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan Pemberi Kerja dan Pekerja melakukan pendaftaran secara online dan realtime untuk mendapatkan Program jaminan sosial ketenagakerjaan.
