PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 6
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Tim koordinasi dan tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berada di tingkat: a. pusat; b. divisi regional; dan c. cabang.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
