PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 7
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
Calon anggota tim kendali mutu dan kendali biaya adalah seseorang yang berasal dari unsur: a. organisasi profesi; b. akademisi; atau c. pakar klinis; yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus di bidang jaminan sosial kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai anggota tim kendali mutu dan kendali biaya oleh Direksi BPJS Kesehatan.
Paragraf Kedua Persyaratan
